TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan kasus korupsi yang diduga melibatkan aparat hukum lebih baik ditangani oleh lembaganya. Hal itu dia katakan saat menanggapi penanganan perkara pemerasan puluhan Kepala Sekolah Menengah Pertama yang dilakukan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau.
“Idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum lain ditangani KPK. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa percaya publik,” kata Nawawi lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Nawawi mengatakan tidak sedang bicara soal mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Agung. Namun, kata dia, akan lebih pas kalau kejaksaan dengan kehendak sendiri melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK. “Dan KPK tidak hanya dalam koridor supervisi,” kata dia.
Nawawi mengatakan Undang-Undang KPK sebenarnya juga mengamanatkan hal itu. Pasal 11 UU KPK, kata dia, menyebutkan bahwa komisi antirasuah berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Kewenangan yang bersifat spesial ini secara jelas disebutkan di undang-undang,” kata dia.
Nawawi melanjutkan di berbagai negara, lembaga antikorupsi lahir karena adanya rasa tidak percaya pada lembaga penegak hukum konvensional untuk menangani kasus rasuah yang diduga dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejari Indragiri Hulu, Hayin Suhikto dan dua pejabat lainnya menjadi tersangka pemerasan terhadap 63 kepala sekolah. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Indonesia Riau Taufik Tanjung mengatakan para guru itu diancam akan dikriminalisasi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah bila tidak menyerahkan uang.
KPK sebetulnya telah memulai penyelidikan kasus ini ketika memeriksa para korban. Belakangan diketahui Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara ini. Dia mengatakan para jaksa yang menjadi tersangka akan mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia dalam kasus yang juga ditangani oleh kejaksaan itu.
“Ketiga tersangka statusnya masih jaksa, dalam AD/ART PJI disebutkan bahwa anggota mempunyai hak mendapatkan bantuan hukum dari perkumpulan,” kata dia.