TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan akan menelisik kemungkinan adanya aliran duit dari kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kalau memang dalam perkara pencabutan ini sampai ada terkait dengan transaksinya, ada mengalir uang ke sana, tentunya juga akan ditelusuri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Badan Reserse Kriminal Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap petugas dari Dirjen Imigrasi hari ini dalam kasus penghapusan red notice. Imigrasi diketahui menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Penghapusan ini ditengarai menjadi sebab Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Awi Setiyono mengatakan proses surat menyurat itu akan didalami dalam pemeriksaan. "Dari sana akan kami dalami," kata dia.
Soal penghapusan itu, pihak Imigrasi mengatakan melakukan penghapusan karena adanya surat dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada 5 Mei 2020. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa red notice atas nama Djoko sudah terhapus dari basis data Interpol.
"Berarti otomatis hilang di kami. Kami kan cuma penerima, kami supporting,” ujar Menkumham Yasonna Laoly seperti dikutip dari Majalah Tempo, edisi 13-19 Juli 2020
Dalam kasus penghapusan red notice, Bareskrim telah menetapkan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjadi tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice. Bareskrim menyita barang bukti US$ 20 ribu dalam perkara tersebut.