INFO NASIONAL-- Tidak benar muncul klaster baru penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan seiring mulai dibukanya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di kawasan zona hijau dan kuning. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jumeri di acara Bincang Sore virtual, Kamis, 13 Agustus 2020.
"Tersebar informasi yang menyebut ada 289 peserta didik yang terpapar Covid-19 di Papua. Setelah kita telusuri dan melakukan klarifikasi, informasi ini perlu diluruskan bahwa kejadian di Papua tidak terjadi pada bulan Agustus, tetapi itu akumulasi dari bulan Maret sampai dengan Agustus. Mereka terpapar dalam kehidupan sehari-hari, bukan karena kita membuka KBM tatap muka di zona hijau dan kuning," kata Jumeri di acara bertema Evaluasi Implementasi Penyesuaian SKB Empat Menteri.
Baca Juga:
Dirjen juga mengklarifikasi terpaparnya seorang guru di Balikpapan. Ternyata guru tersebut tertular dari tetangganya, dan yang bersangkutan tidak dalam posisi sedang berada di sekolah. Guru tersebut kemudian diisolasi di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar.
Di Balikpapan juga belum dilaksanakan KBM tatap muka. Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri telah menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah di daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.
Menurut Dirjen Jumeri, pemerintah menyadari bahwa pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya klaster-klaster baru. Untuk itu diberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Kepala sekolah juga harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Penyesuaian surat Keputusan bersama (SKB) Empat Menteri menyatakan banyak satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), sangat kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
Saat ini 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB Empat Menteri, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melakukan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk jenjang PAUD, standar awal 15 peserta didik menjadi lima peserta didik per kelas. Untuk SLB, standar awal 5-8 orang menjadi lima orang per kelas. Untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK standar awal 28-36 peserta didik dibatasi menjadi 18 peserta didik per kelas.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shift), yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan. (*)