TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari ini, 19 Agustus 2020 terkait kasus Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, polisi bakal memeriksa pegawai Imigrasi itu sebagai saksi untuk kasus penghapusan red notice Djoko.
"Diagendakan jam 10.00 WIB di Subdit V sebagai saksi terkait pencabutan red notice saudara JST," ucap Argo saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Agustus 2020 malam.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan membuka peluang memeriksa Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus penghapusan red notice Djoko.
"Tidak menutup kemungkinan dari petugas imigrasi (diperiksa)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Ahad, 16 Agustus 2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polri untuk memeriksa pihak Direktorat Jendral Imigrasi. ICW menilai, lembaga tersebut perlu diusut ihwal kemungkinan adanya pihak atau petinggi Imigrasi yang terlibat.
"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Kurnia mengatakan Imigrasi diketahui sempat menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan Imigrasi. Karena penghapusan ini, Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.