Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bentuk Tim Perumus di DPR, KSPI: Tim Teknis Bentukan Pemerintah Cuma Stempel

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020.  Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tempo/Nurdiansah
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Sejumlah serikat buruh sepakat membentuk tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan tim perumus ini akan berbeda dengan tim teknis tripartit bentukan pemerintah sebelumnya.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah diundang oleh pemerintah yang melibatkan beberapa serikat buruh juga, tetapi di sana hanya sebatas alat legitimasi atau, maaf, tanda petik stempel," kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Iqbal menilai tim tripartit beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh/serikat pekerja itu sekadar formalitas bahwa buruh telah dilibatkan. Padahal faktanya, kata dia, tak ada hasil apa pun dari tim teknis.

Ia menyebut pimpinan DPR dan pimpinan Badan Legislasi DPR menjanjikan yang berbeda. Menurut Iqbal, hasil tim perumus akan menjadi semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi argumentasi resmi Panitia Kerja Baleg DPR RUU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

"Dengan demikian apa yang jadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya khusus klaster ketenagakerjaan bisa goal sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Iqbal membantah tim perumus dibentuk lantaran kecewa dengan tim teknis bentukan pemerintah. Kata dia, pembentukan tim perumus ini karena serikat buruh sebelumnya tak dilibatkan dalam penyusunan naskah awal RUU Cipta Kerja. "Ini bukan persoalan kami kecewa atau tidak kecewa, ini persoalan bernegara. Proses pembuatan RUU Ciptaker sangat tidak terbuka, penuh dengan intrik," kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal mengatakan proses politik pembuatan RUU memang berada di DPR. Ia menyebut Dewan ibarat the last guard (penjaga terakhir). Iqbal juga berujar KSPI akan menolak pasal-pasal di luar klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan masyarakat. "Pasal-pasal di luar ketenagakerjaan pun kami tolak kalau itu merugikan," ujar dia.

Menurut Iqbal, tim perumus ini akan beranggotakan 32 serikat buruh, baik konfederasi maupun federasi. Tim utamanya berisi serikat buruh yang sebelumnya mundur dari tim teknis bentukan pemerintah, yakni KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Meski begitu, kata Said Iqbal, ada pula federasi di bawah konfederasi yang sebelumnya tergabung dalam tim teknis bentukan pemerintah yang ikut dalam tim perumus. Di antaranya FSP RTMM, FSP KEP KSPSI, dan FSP TSK KSPSI. Ketiganya berada di bawah KSPSI Yorrys Raweyai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

12 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

13 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.