TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan dalam kasus Djoko Tjandra. Penyidik mencecar Subhan mengenai awal perkenalannya dengan terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
"Proses perkenalan lurah dengan Anita dan Joko Tjandra," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Agustus 2020.
Argo mengatakan Subhan diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Penyidik mengajukan 22 pertanyaan dimulai dengan awal mula Asep mengenal Anita dan Djoko. Argo mengatakan pertanyaan berlanjut dengan proses pertemuan di antara ketiga orang ini.
Subhan lalu dicecar mengenai pembuatan surat keterangan domisili dan proses pembuatan e-KTP. "Terkait kedatangan Djoko Candra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," kata Argo.
Masyrakat Antikorupsi Indonesia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pembuatam e-KTP itu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Djoko mendapatkan keistimewaan dalam pembuatan e-KTP, mulai dari pelayanan yang dilakukan sebelum kantor buka, hingga proses pembuatan yang hanya 30 menit.
E-KTP itu kemudian digunakan Djoko Tjandra untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Pengajuan PK ini kemudian sempat membuat publik geger karena Djoko berstatus buronan kala itu.