TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut penyerang Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar meninggal pada Senin kemarin, 17 Agustus 2020. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan Fredrik terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tak menjawab apakah meninggalnya Fredrik karena Covid-19.
Adapun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Fedrik mengalami sakit komplikasi gula. "Meninggal dunia di RS Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi (kemarin) di TPU Jombang Ciputat Tangsel," kata Hari lewat pesan singkat Senin, 17 Agustus 2020.
Nama Jaksa Fedrik mencuat saat menjadi jaksa penuntut bagi penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Fedrik ramai dikritik lantaran hanya menuntut satu tahun penjara bagi Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis--ketika itu terdakwa penyiram air keras terhadap Novel.
Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika itu menilai Fedrik tak profesional dan ditengarai memiliki konflik kepentingan. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menduga Fedrik tak suka kepada KPK. Dugaan ini berangkat dari rekam jejak digital Fedrik di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Kurnia, Fedrik pernah menulis status bernada negatif ihwal KPK di akun Facebook miliknya. Akun itu tak ditemukan lagi, tetapi gambar tangkapan layar laman Facebook yang disebut milik Fedrik sudah beredar di jagat maya. "(Status) itu diunggah pada 2016," kata Kurnia, dikutip dari Koran Tempo edisi 15 Juni 2020.
Jaksa berusia 37 tahun ini juga disorot lantaran terlihat memamerkan kemewahan di media sosial. "Kalau dibandingkan dengan masa kerja dan gaji seorang jaksa, publik cukup kaget. Yang bersangkutan harus menjelaskan apakah ada sumber dana di luar gaji," kata Kurnia.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Fedrik tercatat memiliki Rp 5,82 miliar harta kekayaan. Ia mempunyai bangunan hasil warisan di Oku Timur senilai Rp 2,5 miliar dan bangunan hasil sendiri di Palembang senilai Rp 50 juta.
Ada empat buah mobil, masing-masing Honda Civic Sedan (Rp 185 juta), Honda Jazz Minibus (Rp 130 juta), Lexus Sedan, Toyota Fortuner, sepeda motor vario (Rp 12 juta). Semua aset transportasi ini disebut sebagai hasil sendiri.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai RP 2,5 miliar, kas dan setara kas Rp 61 juta, harta lainnya Rp 570 juta, dan utang Rp 198 juta.
Fedrik sedianya akan dipanggil oleh Komisi Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait penuntutan perkara Novel Baswedan. Ia akan dipanggil bersama tim penuntut lainnya, Ahmad Patoni.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak sebenarnya telah melontarkan rencana pemanggilan itu saat Novel Baswedan menyambangi kantornya pada 2 Juli 2020. Saat itu, Novel melaporkan kejanggalan penanganan kasus penyiraman air keras oleh tim JPU ke Komisi Kejaksaan.
Meski demikian, saat itu Barita mengatakan pemanggilan terhadap tim jaksa harus menunggu vonis hakim. Dia bilang komisi tak boleh mengganggu kerja jaksa. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga perlu menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan untuk menentukan rekomendasi untuk Kejaksaan Agung.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | KORAN TEMPO