TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan asimilasi dan integrasi kepada lebih dari 40 ribu narapidana hingga Agustus 2020.
Rinciannya adalah 38.078 narapidana yang mendapat asimilasi dan 2.426 narapidana yang mendapat integrasi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika kebijakan ini tetap diambil meski menuai kritik dari sebagian masyarakat.
"Ini adalah rekomendasi dari PBB, Komnas HAM, dan beberapa lembaga pemerhati HAM lainnya," kata dia dalam pidato pembukaannya dalam acara 'Pemberian Remisi di Peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia' yang disiarkan daring pada Senin, 17 Agustus 2020.
Apalagi, kata Yasonna, pemberian asimilasi dan integrasi ini tak hanya dilakukan oleh Indonesia, tetapi juga oleh berbagai lapas atau rutan di luar negeri.
Lebih lanjut, kebijakan pemberian asimilasi dan integrasi dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas atau rutan yang kelebihan kapasitas atau over capacity. Yasonna pun menyebut jika sudah ada beberapa lapas yang warga binaannya terinfeksi Covid-19.
"Kondisi lapas yang kelebihan kapasitas menjadi lokasi utama yg sangat rentan penyebaran covid. Kejadian di beberapa lapas terkait penyebaran covid di antaranya Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Perempuan IIA Minahasa, Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan IIA Jakarta," ujar Yasonna.