TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh pegawainya untuk turut melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 secara virtual.
"Mewajibkan seluruh pegawai KPK mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB s.d selesai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Agustus 2020.
Pegawai juga wajib mengikuti upacara penurunan bendera Sang Merah Putih pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Imbauan wajib itu tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Nomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT RI ke-75.
Ali mengatakan, upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing. Nantinya, setiap pegawai KPK diwajibkan melapor kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di istana negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.