TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Djoko Tjandra semakin banyak menyeret pihak-pihak yang diduga membantu buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu keluar-masuk Indonesia. Jaksa, pengacara, pengusaha dan terakhir dua jenderal polisi ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Total sudah ada enam orang jadi tersangka, baik dalam tindak pidana umum, maupun tindak pidana korupsi. Berikut adalah keenam tersangka tersebut:
1. Prasetijo Utomo
Bareskrim menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda terkait Djoko Tjandra, yaitu pemalsuan surat dan korupsi. Di kasus pertama, polisi menduga mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri ini menerbitkan Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020 dan Surat Jalan tertanggal 19 Juni 2020 untuk Djoko Tjandra. Selain itu, polisi menyatakan Prasetijo diduga memfasilitasi Djoko mendapatkan surat bebas Covid-19. Dua surat ini ditengarai mempermudah Djoko keluar-masuk Indonesia saat mendaftarkan Peninjauan Kembali. “Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka PU,” kata Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers, 27 Juli 2020.
Di kasus korupsi, Prasetijo diduga menerima suap terkait surat-surat yang Ia terbitkan. Polisi belum menjelaskan jumlah uang yang diterima oleh Prasetijo. Namun, penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan dengan barang bukti US$ 20 ribu.
2. Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka suap bersama dengan Prasetijo Utomo. Ia diduga menerima hadiah dan janji terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Polisi belum mendetailkan peran dan uang yang diduga diterima olehnya. Sama dengan Prasetijo, duit US$ 20 ribu menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.
3. Pinangki
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi tersangka suap. Pinangki diduga membantu memuluskan jalan Djoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasusnya. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejagung ini diduga juga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Ia diduga menerima US$ 500 ribu.
4. Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan surat dan korupsi. Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus pemalsuan surat. Adapun dalam kasus korupsi, Djoko menjadi tersangka pemberi suap kepada Prasetijo dan Napoleon.
5. Anita Kolopaking
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra dalam upaya Peninjuan Kembali. Polisi menetapkan dia menjadi tersangka terkait surat jalan. Anita diduga melobi Prasetijo untuk menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19.
6. Tommy Sumardi
Bersama Djoko Tjandra, polisi menetapkan Tommy Sumardi menjadi tersangka pemberi suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice. Tommy dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia juga calon besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.