TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr, Yudi Relawanto, blak-blakan menyebut jika acara yang diadakan pihaknya itu tidak sesuai AD/ART partai. Hal ini ia ungkapkan di hadapan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo hasil Rapimnas 2018, Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
"Munaslub abal-abal dan penuh lika-liku. Karena pesertanya sebagian hantu," katanya seperti dikutip dari channel YouTube Berkarya TV, Sabtu, 15 Agustus 2020. Hantu yang dimaksud Yudi, jumlah peserta yang hadir tak sebanyak yang tanda tangannya.
Yudi menjelaskan saat itu ia bersedia menjadi sekretaris panitia karena mendapat informasi jika tujuannya hanya evaluasi. "Bukan ganti rezim atau kepengurusan," tuturnya.
Yudi menuturkan ia secara pribadi telah menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Muchdi Pr ke PTUN. Ia mengklaim telah bicara dengan pihak pengadilan dan yakin dalam beberapa hari ke depan keluar putusan sela.
"Saya sudah bicara dengan pihak pengadilan, lima hari kemudian akan ditetapkan putusan sela," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya akan menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Muchdi Pr ke PTUN. Ia hakulyakin dalam kurun dua bulan ke depan konflik internal di partainya bisa selesai dengan kemenangan untuk kubu Tommy Soeharto.
"Sekarang kita tahan diri 1,5 sampai 2 bulan ke depan? Sebab 1,5 sampai 2 bulan ke depan akan terjadi grrrrrrrr, gitu. Setelah 2 bulan ke depan kemenangan akan kembali ke kita semua. Tapi kita harus sabar," tutrnya.
Sebelumnya, kubu Muchdi Pr menggelar musyawarah nasional luar biasa pada 11-12 Juli 2020 di Jakarta. Dalam forum itu ia didapuk sebagai ketua umum.
Tak berselang lama, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 yang mengesahkan kepengurusan Muchdi Pr.
AHMAD FAIZ