TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka baru dalam dugaan kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui aplikasi Facebook bodong bernama Mar Yanto, yakni Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Martias Wanto pada Jumat ini. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan karena masih berada di Jakarta.
"Dia tidak memenuhi pemanggilan penyidik karena di Jakarta, itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukumnya," kata Satake. Polisi akan melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa Martias Wanto.
Polda Sumbar juga akan memanggil Indra Catri sebagai tersangka pada Rabu pekan depan. Penasehat hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan surat pemanggilan dari Polda Sumbar sudah diterima baik untuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martian Wanto.
"Kami meminta kepada penyidik untuk memundurkan waktu sehingga dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Rianda.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.