TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus Djoko Tjandra dibagi menjadi tiga klaster. Ini dilakukan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 14 Agustus 2020.
“Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi Polri untuk memproses kasus yang terjadi terhadap Djoko Tjandra dan meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum,” ujar Listyo di Bareskrim Polri pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Pada klaster pertama di tahun 2008-2009, kata Listyo, terdapat informasi yang didalami terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Klaster kedua, ujar Sigit, terjadi sekitar November 2019 terkait pertemuan Djoko, P, dan ANT dalam upaya merencanakan pengurusan fatwa dan proses Peninjauan Kembali yang sudah disidik oleh Kejaksaan.
Adapun klaster ketiga mengenai proses penghapusan red notice, pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu yang tersangkanya sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.
“Hari ini proses gelar untuk mendalami masalah aliran dana,” ungkap dia. Dalam proses selanjutnya, Listyo mengatakan Polri akan terus berkoordinasi dengan KPK.
MUHAMMAD BAQIR