TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan dua jenderal polisi menjadi tersangka terkait penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra. Sejumlah barang bukti pun disita.
"PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
NB dan PU masing-masing adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.
Kepolisian menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Djoko Tjandra. Adapun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka pemberi adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.