TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian, melalui Densus 88, menangkap 15 orang terduga teroris dari Jaringan Ansharut Daulah dan Mujahidin Indonesia Timur. Mereka ditangkap di sejumlah daerah di Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu, 12 Agustus 2020.
"Pada 12 Agustus telah dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, lewat konferensi pers daring, Jumat, 15 Agustus 2020.
Awi mengatakan para tersangka yang ditangkap Densus 88 diduga berperan dalam hal pengiriman logistik, pendanaan kelompok MIT dan fasilitator keberangkatan warga negara Indonesia ke Suriah. Adapun rincian identitas dan peran para tersangka sebagai berikut:
1. KIA alias Abu Hanifah alias Jack (33 tahun)
Ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2020 di kawasan Tambun, Bekasi. Ia diduga menjadi Amir JAD, mengadakan idad dan kajian di beberapa di wilayah Jawa Barat. Polisi menduga dia mendanai beberapa individu dari kelompok JAD dan MIT.
2. AR alias Abu Fauzan (54 tahun)
Ditangkap di Jatiasih, Bekasi pada Rabu, 12 Agustus 2020. Pernah menjadi narapidana karena memfasilitasi WNI ke Suriah. Polisi menduga dia pernah ikut kajian dan idad di kawasan Bogor dan telah berbaiat ke ISIS pada November 2019.
3. MF (21 tahun)
Ditangkap di Pondok Gede, Bekasi pada Rabu, 12 Agustus 2020. Diduga mengikuti kajian dan berbaiat kepada ISIS pada November 2019.
4. S (30 tahun)
Ditangkap pada 12 Agustus 2020 di Pondok Gede, Bekasi. Diduga telah berbaiat ke ISIS pada November 2019.
5. M (45 tahun)
Ditangkap pada 12 Agustus 2020 di Bekasi. Diduga telah berbaiat ke ISIS.
6. ML (27 tahun)
Ditangkap pada 12 Agustus 2020 di Bekasi. Diduga telah berbaiat ke ISIS.
7. RN (22 tahun)
Ditangkap pada 12 Agustus 2020 di Cikarang Barat, Bekasi. Diduga telah berbaiat ke ISIS.
8. OI (47 tahun)
Diduga telah berbaiat kepada pimpinan ISIS pada November 2019. Ditangkap di Bekasi pada 12 Agustus 2020.
9. AA, (24 tahun)
Diduga telah berbaiat kepada pimpinan ISIS pada November 2019. Ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi pada 12 Agustus 2020.
10. H (44 tahun)
Diduga telah berbaiat kepada pimpinan ISIS pada November 2019. Ditangkap di Bekasi pada 12 Agustus 2020.
11. MR (23 tahun)
Diduga telah berbaiat ke ISIS. Ditangkap 12 Agustus 2020 di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
12. AH (54 tahun)
Ditangkap di Cirebon, Jawa Barat pada 12 Agustus 2020. Diduga telah berbaiat ke ISIS.
13. RFTP (24 tahun)
Ditangkap di Vila Nusa Indah, Bojong Kelur, Bogor. Diduga idad bersama kelompok Anshorut Daulah Bekasi pada Juni 2019 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara dan mengirimkan logistik ke kelompok MIT Ali Kalora.
14. SR (35 tahun)
Ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2020. Diduga mengirimkan dana kepada anggota kelompok MIT.
15. AR (42 tahun)
Ditangkap di Rawalumbu, Kota Bekasi pada 12 Agustus 2020. Diduga memfasilitasi keberangkatan WNI ke Suriah pada 2015. Diduga juga telah melakukan idad bersama kelompok Anshorut Daulah pada Juni 2019.
Awi mengatakan para tersangka dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.