TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil hakim untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Hakim yang dipanggil dalam perkara ini yakni Dewa Putu Yusmai Hardika.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 14 Agustus 2020.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Yusmai disebut sebagai PNS. Namun di situs Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Yusmai tercatat sebagai hakim.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil sejumlah hakim dalam perkara suap dan gratifikasi ini. Di antaranya, tiga hakim bernama Elang Prakoso Wibowo, Sobandi dan Ariansyah B. Dali P. Ada pula tiga Hakim Agung yang dipanggil, yaitu Syamsul Maarif, Sudrajad Dimyato dan Panji Widagdo.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyebut Nurhadi sebagai dark prince of injustice. Sebagai Sekretaris MA, ia berkata Nurhadi punya akses untuk mengatur putusan. BW mengatakan bila serius KPK bisa membongkar mafia peradilan dari kasus Nurhadi. Bukan cuma kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang kini tengah ditangani KPK.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima uang senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.