TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan mendapatkan gambaran secara utuh dari gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri di kasus Djoko Tjandra. Rencananya, gelar perkara Djoko atau Joko Tjandra akan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2020.
"Mudah-mudahan pada saat itu akan diundang juga dari Kejaksaan. Jadi secara utuh kita bisa mendapat bagaimana gambaran perbuatan pidana yang sebenarnya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, kemarin. Adapun gelar perkara itu perihal kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Secara resmi, besok hari Jumat pukul 13.30 WIB akan ada gelar perkara dan KPK termasuk salah satu pihak yang diundang dan bagi kami diundang atau tidak diundang, kami punya kewajiban melakukan supervisi," ungkap Karyoto.
Lebih lanjut, ia menuturkan, sejak awal KPK telah memonitor soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. "Tentang koordinasi kasus Djoko Tjandra memang dari awal saya selaku Deputi Penindakan KPK karena value yang sekarang dikembangkan KPK adalah sinergi, dari awal kami sudah memonitor tentang tindak pidana ini," ujar dia.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang masing-masing telah menetapkan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. "Ini tentunya satu langkah yang bagus dan perlu kita apresiasi. Kemudian apabila dalam hal itu akan ada tersangka-tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo. Bareskrim Polri pun telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sementara, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Pinangki diduga menerima USD 500 ribu terkait kasus Djoko Tjandra.
Baca juga: Kejagung: Gratifikasi Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra terkait Fatwa Hukum