TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Kamis, 3 Agustus 2020. Ia ditahan sebagai tersangka pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi.
"Kami menahan tersangka RY untuk 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Kamis, 13 Agustus 2020.
Sebelum kembali ditetapkan menjadi tersangka, Rachmat Yasin lebih dulu mendekam di penjara karena kasus suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara itu, Ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan bebas pada Mei 2019. Pada Juni 2019, KPK kembali menetapkan Rachmat dalam kasus korupsi baru sebagai hasil pengembangan perkara.
Dalam kasus yang baru, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu diduga menggunakan uang itu untuk biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014. Selain itu, Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah dan mobil.
KPK menahan Rachmat di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Rachmat enggan berkomentar.