TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membantah pernyataan Veronica Koman yang bilang ia telah pulang ke Indonesia setelah dinyatakan lulus dari program magisternya di Australia. Dalam keterangan tertulis, LPDP menyatakan bahwa pada 2018 lalu, kepulangan Veronica masih ada dalam status belum lulus.
"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," tulis LPDP dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dalam keterangan pribadinya, Veronica mengatakan datang ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Namun, menurut LPDP, Veronica baru dinyatakan lulus pada Juli 2019. Ia disebut baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019. Itu pun menurut mereka belum disampaikan secara lengkap.
Sesuai aturan LPDP, alumni harus kembali ke Indonesia untuk mengabdi. Namun, LPDP mengatakan Veronica tak kembali pulang hingga saat ini. Surat peringatan sampai dengan penagihan uang beasiswa pun diajukan pada Veronica.
Dari catatan LPDP, ada dua surat yang disampaikan pada Veronica. Pertama pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918.
Selanjutnya pada 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica. Hingga kemudian pada 15 Februari 2020 lalu, menurut LPDP, Veronica mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.
LPDP mengatakan cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64,5 juta. Namun cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020.
"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis keterangan resmi LPDP tersebut.