TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga terjadi pelanggaran HAM dalam kasus kematian Hendri Alfred Bakarie, warga Belakangpadang, Batam, saat menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi.
"Melihat kondisi korban melalui dokumen yang diperoleh, kematian korban diduga kuat dikarenakan kekerasan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2020.
Anam mengatakan Komnas HAM telah melakukan pemantauan awal dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Person in Charge (PIC) pemantauan kasus ini adalah Wahyu Pratama Tamba.
Wahyu, kata Anam, telah mendapatkan kronologi peristiwa, informasi penting, dan beberapa dokumen penunjang. "Informasi lebih mendalam sedang dalam proses pemeriksaan, termasuk pendalaman informasi keluarga," ujarnya.
Dari informasi awal yang diterima, Anam menduga kuat terjadinya pelanggaran HAM dan dilakukan dalam upaya penegakan hukum kepolisian. Lembaganya pun meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penyelidikan secara profesional dan akuntabel.
Anam juga meminta Mabes Polri memberikan perhatian atas proses penyelidikan peristiwa ini. "Jika terdapat bukti adanya aksi kekerasan dan penyiksaan, Komnas HAM meminta proses hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata dia.
Hendri adalah seorang tahanan yang tewas di penjara Polres Barelang, Batam. Hendri awalnya dijemput polisi pada 6 Agustus 2020 dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Menurut pihak keluarga, polisi tak menunjukkan surat penahanan.
Selang dua hari kemudian, pihak keluarga baru diizinkan menjenguk Hendri. Saat itulah, pihak keluarga menerima kabar bahwa Hendri sudah meninggal. Di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, pihak keluarga mendapati jenazah Hendri sudah terbungkus plastik dan memar di sekujur tubuh. Pihak keluarga menuding kematian Hendri karena mengalami penyiksaan atau kekerasan.
FRISKI RIANA