TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik empat Pejabat Eselon I dalam rangka merotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka yang dilantik ialah Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, Fadil Zuhmana sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Lalu ada Amir Yanto sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jan Samuel Maringka sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Tata Usaha Negara.
“Pada kesempatan ini, saya ingin tegaskan bahwa prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik,” kata Jaksa Agung dalam rilis pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Dia mengatakan mutasi, rotasi, dan alih tugas pejabat adalah hal yang biasa dilakukan secara berkelanjutan sebagai kebutuhan organisasi untuk meningkatkan optimalisasi kinerja. Karena itu, lanjut dia, kinerja para pejabat baru akan senantiasa dievaluasi sebagai bentuk penyegaran organisasi.
Dalam pelantikan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memberikan beberapa arahan khusus bagi para pejabat baru yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas.
“Saya berharap pejabat baru senantiasa berkomitmen penuh untuk optimal dalam melakukan dan mengemban amanah yang dipercayakan. Kepada pejabat lama yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, saya juga mengucapkan terima kasih,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Jaksa Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
MUHAMMAD BAQIR