TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, mengatakan bahwa ia sempat diberi peringatan oleh pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk kembali ke Indonesia sebelum akhirnya diminta mengembalikan dana beasiswa Rp 773,8 juta.
"Memang betul LPDP waktu itu panggil saya. Bukan panggil. Kasih peringatan gitu kan. Itu dilakukan ketika dalam rangkaian waktu itu polisi suruh, kemudian jadi DPO," kata Veronica kepada Tempo, Rabu, 12 Agustus 2020.
Veronica menilai LPDP menggunakan beasiswa sebagai tekanan agar dirinya kembali ke Indonesia. Ia juga menduga ada upaya sistematis dari polisi dan Kementerian Hukum dan HAM yang berkoordinasi dengan LPDP untuk kriminalisasi.
Veronica juga mempertanyakan apakah awardee atau penerima beasiswa lainnya juga diperlakukan sama seperti dirinya. Sebab, Veronica juga melihat banyak awardee lain yang menyampaikan tetap di luar negeri namun tidak mendapat peringatan dari LPDP.
"Kalau saya kan sudah tahu, ini tersinkronisasi dengan upaya mengkriminalisasi saya. Jadi saya enggak kaget gitu," ujarnya.
Direktur Utama LPDP Rionald Silaban membenarkan telah meminta Veronica Koman, untuk mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8 juta.
“Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan,” kata Rionald kepada Tempo, Selasa, 11 Agustus 2020.
Rionald mengatakan, dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa yang kuliah di luar negeri harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi. LPDP, kata Rionald, telah melalui serangkaian proses pemanggilan terhadap Veronica untuk mengingatkan kewajiban tersebut. “Dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia,” katanya.
Adapun Veronica membantah tudingan mengabaikan kewajiban tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica mengatakan bahwa ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.