TEMPO.CO, Jakarta -Institute for Criminal Justice Reform disingkat ICJR mendesak kepolisian mengusut kasus kematian Hendri Alfred Bakari, warga Belakangpadang, Batam yang tewas saat ditahan polisi.
ICJR menduga Hendri tewas karena disiksa oleh aparat kepolisian.
“ICJR menuntut keras dilakukan pengusutan terhadap dugaan penyiksaan Hendri untuk dibawa ke ranah peradilan pidana,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T Napitupulu lewat keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020.
Erasmus menolak kasus ini diproses secara internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan maupun Komisi Kepolisian Nasional. Dia mengatakan mekanisme itu tak bisa lagi diharapkan untuk menuntut pertanggungjawaban dalam kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Polri.
Ia mengatakan kasus ini harus diproses secara eksternal melalui mekanisme National Preventive Menchanism yang dijalankan oleh lima lembaga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan. Hasil penelusuran NPM, kata dia, dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap Hendri.
“Mekanisme ini harus dapat diterapkan untuk mengusut tuntas fakta dibalik terjadinya dugaan penyiksaan oleh oknum aparat kepolisian tersebut,” kata dia.
Hendri adalah seorang tahanan yang tewas di penjara Polres Barelang, Batam. Hendri awalnya dijemput polisi pada 6 Agustus 2020 dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Menurut pihak keluarga, polisi tak menunjukan surat penahanan.
Selang dua hari kemudian, pihak kelurga baru diizinkan menjenguk Hendri. Saat itulah, pihak keluarga menerima kabar bahwa Hendri sudah meninggal. Di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, pihak keluarga mendapati jenazah Hendri sudah terbungkus plastik dan memar di sekujur tubuh. Pihak keluarga menuding Hendri meninggal karena disiksa.
Kepolisian Resor Barelang Komisaris Besar Purwadi Wahyu Anggoro enggan berkomentar banyak atas tudingan keluarga korban. “Saya tidak mau berpolemik dulu. Kami serahkan ke dokter ahli yang bisa simpulkan,” kata Purwadi melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Agustus 2020.
ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA