TEMPO.CO, Surakarta - Polisi telah menangkap lima orang terkait kasus kekerasan dan intoleran yang terjadi di Solo pada akhir pekan kemarin. Mereka juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Ada empat orang yang telah berstatus sebagai tersangka," kata Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi di Solo pada Selasa petang 11 Agustus 2020. Sedangkan satu orang lagi masih berstatus sebagai saksi.
Kelima orang yang ditangkap itu berinisial BD, MM, MS, ML dan RM. Polisi juga mengaku telah mengantongi sejumlah nama lainnya. "Kami akan terus melakukan pengejaran," katanya.
Menurut Luthfi, polisi akan menjerat pelaku menggunakan beberapa pasal seperti pasal 170 dan 335 KUHP mengenai kekerasan. Mereka juga akan menggunakan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.
Sebab, para pelaku memiliki beberapa peran yang berbeda dalam peristiwa kekerasan dan intoleransi itu. "Masing-masing memiliki peran yang berbeda sehingga harus kami dalami," kata dia.
Dia menyebut polisi bekerja dengan sangat serius dalam menangani kasus ini. "Tidak ada tempat untuk kelompok intoleran," katanya. Selain ditangani oleh Polresta Surakarta, penanganan kasus ini didukung penuh oleh Polda Jawa Tengah dan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
Kasus itu bermua saat keluarga Umar Assegaf, Solo menggelar rangkaian persiapan acara pernikahan atau dikenal midodareni anaknya. Sekelompok orang berusaha membubarkan acara itu lantaran mengira ada kegiatan ritual Syiah.
Polisi saat itu segera terjun ke lokasi untuk meredam konflik. Hanya saja kekerasan masih tetap terjadi hingga menyebabkan tiga orang terluka serta beberapa kendaraan rusak.
AHMAD RAFIQ