TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim Pakar dan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa rencana pembukaan sekolah tatap muka, baru diperbolehkan bagi sekolah-sekolah di zona kuning dan hijau saja. Adapun untuk zona lainnya, pembukaan sekolah tatap muka masih dilarang.
"Untuk daerah dengan zona merah dan oranye, mohon agar tidak membuka sekolah dahulu, karena kita perlu belajar bersama-sama dari sekolah yang resiko rendah, untuk membuka aktivitas yang potensi penularannya cukup tinggi," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa, 11 Agustus 2020.
Wiku menegaskan pembukaan di zona kuning dan hijau pun tak dilakukan secara sembarangan. Berbagai persiapan harus dilakukan. Mulai dari simulasi, pra kondisi, hingga pembatasan peserta didik yang hadir. Selain itu, evaluasi, pengawasan, dan peninjauan juga akan terus dilakukan kepada sekolah-sekolah tersebut.
"Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman, atau tingkat risiko daerah berubah jadi lebih tinggi, maka pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut. Namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan evaluasi yang baik," kata Wiku.
Keputusan pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning dan zona hijau diputuskan pemerintah pada pekan lalu. Hal itu ditandai dengan direvisinya SKB 4 menteri, yang terdiri dari kalau kita lihat sudah ada kesepakatan bersama dari 4 kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, dan Kementerian Agama.
Wiku Adisasmito menyatakan para menteri pada prinsipnya telah menyepakati untuk membuka sekolah dengan tatap muka meskipun tetap beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan ini adalah aspek keselamatan, kesiapan, persetujuan, dan simulasi.