TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara soal penyataan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman. Pengacara HAM ini menyatakan dipaksa mengembalikan beasiswa sebesar Rp 773,8 juta dari LPDP yang diterimanya pada September 2016.
Direktur LPDP Rionald Silaban, membenarkan permintaan tersebut. "Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan," katanya dalam pesan pendek.
Veronica mengatakan, permintaan LPDP di bawah Kementerian Keuangan itu dibuat berdasarkan klaim bahwa dirinya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.
Kenyataannya, kata Veronica, ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Pada Oktober 2018, kata Veronica, mengadvokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Ia kemudian ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.
Veronica juga memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada 3 kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April-Mei 2019. Setelah itu, ia berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda pada Juli 2019.
“Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” ujarnya.
Pada Agustus-September 2019, Veronica mengatakan tetap bersuara melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet dimatikan di Papua. Selama itu pula ia juga menerima ancaman mati dan diperkosa. Juga menjadi sasaran misinformasi online.
Menurut Veronica, Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta bahwa ia telah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Kemenkeu, kata dia, juga mengabaikan fakta bahwa ia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya.
Veronica pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dan netral melihat persoalan ini. “Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” kata Veronica.