TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan rancangan peraturan presiden terkait penyetaraan penghasilan atau gaji PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
“Perpres ini akan menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan atau take home pay dan karirnya,” kata Ma’ruf dalam pembukaan rapat koordinasi penyederhaan birokrasi, Selasa, 11 Agustus 2020.
Ma’ruf mengatakan, rancangan perpres itu sedang dikerjakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama kementerian terkait.
Ia memastikan, penerbitan perpres itu akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Sehingga, PNS yang mengalami pemangkasan eselon tetap terjamin karirnya.
Selain itu, perpres juga akan memberi kemudahan bagi PNS dalam perpindahan satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai kebutuhan organsiasi. “Sehingga organisasi menjadi lebih lincah,” ujarnya.
Menurut Ma’ruf, perampingan birokrasi melalui pemangkasan hierarki dan level eselonisasi pejabat struktural diperlukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas.
Birokrasi, kata Ketua MUI nonaktif ini, harus mampu bekerja secara efektif dan efisien, sekaligus proaktif dalam mengatasi permasalahan yang makin kompleks. “Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis, dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan,” katanya.
FRISKI RIANA