TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman mengaku dipaksa mengembalikan beasiswa sebesar Rp 773,8 juta dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diterimanya pada September 2016.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua,” kata Veronica dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Agustus 2020.
Veronica mengatakan, permintaan LPDP di bawah Kementerian Keuangan itu dibuat berdasarkan klaim bahwa dirinya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi. Kenyataannya, kata Veronica, ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Pada Oktober 2018, lanjut Veronica, dirinya melakukan advokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Ia kemudian ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.
Veronica juga memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada 3 kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April-Mei 2019. Setelah itu, ia berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda pada Juli 2019.
“Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” ujarnya.
Pada Agustus-September 2019, Veronica mengatakan tetap bersuara melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet dimatikan di Papua. Selama itu pula ia juga menerima ancaman mati dan diperkosa. Juga menjadi sasaran misinformasi online.
Menurut Veronica, Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta bahwa ia telah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Kemenkeu, kata dia, juga mengabaikan fakta bahwa ia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya.
Veronica pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dan netral melihat persoalan ini. “Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” kata Veronica.
Dikonfirmasi Tempo soal keluhan Veronica Koman, Rionald Silaban, Direktur LPDP membenarkan permintaan tersebut. "Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan," katanya dalam pesan pendek.
FRISKI RIANA