TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menceritakan kisahnya ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang menganggap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak sesuai dengan moralitas publik.
Ace mengatakan, ketika menjadi juru bicara tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf, salah satu isu yang kerap diangkat untuk menyudutkan pemerintah adalah isu legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT) yang dikaitkan dengan RUU PKS.
“Di salah satu televisi saya berdebat dengan salah seorang ustad, saya serang balik dia, tunjukkan kepada saya mana di dalam RUU ini ada substansi yang menghalalkan atau melegalkan, misalnya soal pemberian kontrasepsi oleh negara dan lain-lain,” ujar Ace dalam webinar bertajuk Penghapusan Kekerasan Seksual pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Ace Hasan berpendapat upaya perlindungan terhadap perempuan memerlukan kerja yang maraton atau harus dilakukan secara terus-menerus. Selain regulasi, lanjut dia, upaya tersebut harus dibarengi dengan mendekonstruksi pandangan masyarakat terkait relasi antara laki-laki dan perempuan.
Dia menyampaikan ketika menjabat sebagai pimpinan Komisi VIII pada 2017, tak ada keraguan terhadap upaya membentuk payung hukum untuk mencegah serta memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual. Juga menghapus dan merehabilitasi korban kekerasan seksual.
Namun dalam proses politik pembahasannya, Ace menganggap tidak mudah untuk membahas RUU PKS secara langsung menjadi undang-undang.
“Saya tadinya menduga RUU PKS ini adalah RUU carry over, awalnya saya menduga seperti itu karena pada proses pembahasan periode yang lalu sudah pada pembentukan timus (tim perumusan),” ucap dia.
Setelah keluar dari Badan Legislatif, ujar Ace, RUU PKS tak dianggap sebagai UU carry over atau dilanjutkan kembali pembahasannya. Menurut dia, konsekuensinya harus membahas persoalan tersebut dari awal kembali.
“Mungkin pada saatnya, kita harus menyusun kembali versi DPR yang nanti juga ada versi pemerintah tentang bagaimana konstruksi dari mulai naskah akademik, kemudian pembahasan inti dari RUU PKS. Sampai kita akan membahasanya dalam daftar isian masalah,” kata dia.
MUHAMMAD BAQIR