Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook palsu Mar Yanto.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33 tahun) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ia mengatakan penetapan ini setelah polisi melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya. Hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020 keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan," kata Bayu.

Sementara itu kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Indra Catri. "Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata dia.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40) pada Kamis, 4 Mei 2020 dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (tak beridentitas). "Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin, 10 Agustus 2020 kemarin," ujar Bayu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

2 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

5 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

12 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


5 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Barat, Malamang hingga Tradisi Bakajang

12 hari lalu

Peserta malamang pada FBIM 2019, Palangka Raya, Selasa 18 Juni 2019.ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
5 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Barat, Malamang hingga Tradisi Bakajang

Keunikan tradisi Idul Fitri atau lebaran di Sumatera Barat tak kalah dengan daerah lainnya. Di sini ada Malamang, Kabau SIrah, hingga Bakajang.


Menu Lebaran ala Padang: Lamang Tapai, Kue Sapik, hingga Itik Koto Gadang

12 hari lalu

Berbuka dengan Lamang Tapai
Menu Lebaran ala Padang: Lamang Tapai, Kue Sapik, hingga Itik Koto Gadang

Menu lebaran di tiap daerah banyak variannya, termasuk di Sumatera Barat. Makanan ala restoran Padang pun tersaji mulai lamang sampai Itik Koto Gadang


Banjir Lahar Gunung Marapi Terjang Daerah di Kabupaten Agam dan Tanah Datar

14 hari lalu

Banjir lahar dingin yang terjadi di Bukit Batabuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Jumat, 5 April 2024. Foto Istimewa.
Banjir Lahar Gunung Marapi Terjang Daerah di Kabupaten Agam dan Tanah Datar

Banjir lahar dingin dari Gunung Marapi pada Jumat sore, 5 April 2024, dipicu hujan deras


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

14 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.


Giring Ganesha: Bikin Lagu hingga Gagal Menjadi Anggota DPR

15 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha memberikan pidato politik di depan pengurus dan kader PSI dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023. PSI menggelar Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) yang diikuti ribuan kader dan simpatisan, sebagai bagian dari langkah menuju pemenangan pada Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Giring Ganesha: Bikin Lagu hingga Gagal Menjadi Anggota DPR

Giring Ganesha Djumaryo bekas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI gagal menjadi anggota DPR


Pertamina Amankan Stok BBM Menjelang Mudik Lebaran di Sumatera Barat

19 hari lalu

Situasi Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat pada Arus Mudik pada Kamis 14 April 2023. TEMPO/Fachri Hamzah
Pertamina Amankan Stok BBM Menjelang Mudik Lebaran di Sumatera Barat

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengaktifkan Satgas RAFI untuk memastikan stok BBM aman.