TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak kaum perempuan, anak atau korban untuk berani melapor kekerasan seksual seperti yang dialami seorang perempuan di kawasan Bintaro.
“LPSK selalu siap dengan tangan terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban yang ingin meneruskan ke ranah hukum namun merasa terancam,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020.
Livia mengatakan penuntasan kasus dugaan pemerkosaan akan sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikis korban serta menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara. LPSK, kata Livia, menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan psikologis.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. “Mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK,” ujarnya.
Menurut Livia, kasus yang menimpa perempuan di Bintaro itu juga makin menegaskan urgensi pembahasan RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR. Ia berpendapat, regulasi tersebut sangat ditunggu banyak kalangan, khususnya kaum perempuan Indonesia.
Sebelumnya kasus pemerkosaan yang dialami seorang wanita berinisial AF yang tinggal di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan viral di media sosial. Kejadian tersebut diceritakan terjadi satu tahun yang lalu.
AF membagikan kisah yang dialaminya lewat akun Instagram miliknya. Ia menceritakan bahwa saat kejadian orang tuanya sudah pergi untuk bekerja. AF menuliskan kejadian tersebut terjadi pada 13 Agustus 2019.
FRISKI RIANA