TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai saksi ahli dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Hal tersebut tercantum dalam nota kesepahaman yang baru oleh Kejaksaan Agung, Polri, dan BPK. Acara penandatangan nota kesepahaman dalam hal kerja sama dan koordinasi fungsi kerja itu digelar pada Selasa, 11 Agustus 2020.
"Salah satu koordinasi terkait penanganan perkara adalah dengan akan melibatkan BPK sebagai saksi ahli dalam tindak pidana," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pidato pembuka acara yang disiarkan melalui daring pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Selain itu, BPK dan Kejaksaan Agung juga dapat bertukar data dan informasi. Lalu, penerapan penyeruan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi, mengembangkan kerja sama sumber daya manusia agar lebih tertib dalam mengelola keuangan dan transparan.
Koordinasi juga dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan aset atas kerugian negara dalam sebuah tindak pidana. Terakhir Kejaksaan Agung akan membantu melalui pengacara negara apabila ada persoalan hukum yang dihadapai BPK.
"Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi Ketua BPK dan jajaran atas terwujudnya kerja sama dengan tujuan jalinan yang lebih terstruktur dan terarah," kata Burhanuddin.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, perpanjangan nota kesepahaman kali ini lebih mencakup banyak hal. Ia pun menekankan, segala kesepakatan yang telah dilakukan menjadi tanggung jawab bersama.
"Nota kesepahaman kali ini lebih luas lagi kerja samanya dan seperti yang tadi Bapak Jaksa Agung bilang, ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk ke depannya lebih lagi," ucap Agung Firman.
ANDITA RAHMA | HENDRATYO HANGGI