TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan gelar perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra akan digelar akhir pekan ini.
"Akhir pekan ini ya," ucap Listyo saat dihubungi pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Listyo sebelumnya telah mengumumkan bakal mengajak KPK untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Ia mengatakan ajakan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polri dalam penanganan kasus.
Menurut Listyo, jika hasil gelar perkara didapatkan hal yang perlu ditindaklanjuti oleh KPK, maka hal itu merupakan bagian dari sinergitas antarinstitusi hukum.
"Di mana KPK memiliki fungsi supervisi dan juga bila diperlukan KPK-Polri bisa melaksanakan investigasi bersama. Ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan dan akan diputuskan saat gelar perkara," ucap Listyo.
Terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah dia bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat buron kasus Bank Bali ini bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Belakangan, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.