TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pernyataan Laode M Syarif soal sistem penggajian baru pegawai KPK sebagai hal yang menyakitkan.
"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK, adalah meruntuhkan moral pegawai KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui pesan teks pada Selasa, 11 Agustus 2020. "Seakan independensi pegawai KPK hanya karena gaji itu sangat menyakitkan."
Sistem penggajian baru tersebut merupakan imbas dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Ghufron menegaskan berubahnya sistem penggajian para pegawai tidak akan meruntuhkan semangat dan nilai KPK. Ia menilai, independensi KPK lahir karena penanaman kecintaan pegawai kepada negara.
Pernyataan bahwa sistem penggajian pegawai KPK merupakan sebuah kemunduran diucapkan mantan komisioner KPK Laode M Syarif.
"Berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Hal tersebut adalah suatu kemunduran lantaran," kata Syarif dalam diskusi daring pada 10 Agustus 2020. Selama ini, kata Syarif, pegawai KPK menerima gaji tunggal.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.
Menurut Laode, sistem penggajian tunggal atau single salary sistem akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan.