TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad, yang buron sejak awal Maret 2020, akhirnya ditangkap oleh Polda Riau. Tersangka kasus korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sempat berpindah-pindah tempat sebelum tertangkap.
"Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," kata Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Andri Sudarmadi dalam keterangan tertulis Senin 10 Agustus 2020.
Pada awal pelarian Muhammad masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK. Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami Hy selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
"Pindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Jambi," tuturnya.
Penyidik, kata dia, telah melakukan panggilan pertama sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun Muhammad tidak hadir. Panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan. Tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa tanggal 25 Februari 2020.
Namun, kata Andri, penundaan dimintakan, tersangka juga tidak pernah hadir. Setelah dicek di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan sudah telah melarikan diri.
Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
"Namun kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan," kata dia.
Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetepan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau. Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.
FIKRI ARIGI