Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PKS Beri Solusi Nyata Bagi Korban Kekerasan Seksual

image-gnews
Diskusi Urgensi Pengesahan RUU PKS.
Diskusi Urgensi Pengesahan RUU PKS.
Iklan

INFO NASIONAL-- Dikeluarkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dinilai semakin menjauhkan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Padahal jika RUU PKS ini disahkan, akan ada payung hukum komprehensif sebagai dasar bagi penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual secara maksimal dan memastikan para pelaku tidak lepas dari jeratan hukum," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam DiscusShe “Urgensi Pengesahan RUU PKS” di kanal YouTube Tempodotco, Kamis, 6 Agustus 2020.

Menteri Bintang melanjutkan, pihaknya terus mendorong disahkannya RUU PKS karena merupakan upaya pembaruan hukum. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual melalui mekanisme yang efektif, sehingga kejadian tidak terulang. Di samping itu, memastikan terpenuhinya hak-hak korban, seperti mendapat keadilan dan pemulihan yang optimal hingga tuntas.

“Kementerian PPPA terus mendorong agar pengesahan RUU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021,” ujarnya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengingatkan untuk menciptakan perlindungan bagi korban. RUU PKS setidaknya harus memiliki enam elemen kunci. “Enam elemen ini sangat urgen dan penting untuk segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR. Dokumen enam elemen kunci tersebut antara lain acara pidana, sembilan jenis kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, pemantauan dan ketentuan pidana,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) mengindentifikasi 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang harus diatur dalam RUU PKS, yaitu Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Aborsi, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Perbudakan Seksual, dan Penyiksaan Seksual. Pengaturan ini sebenarnya merupakan solusi komprehensif dan mencegah keberulangan terjadinya kejahatan seksual.

Menanggapi terjalnya jalan pengesahan RUU PKS, Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengaku kecewa. Menurutnya pembahasan RUU PKS tidak perlu menunggu penyelesaian Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua hal tersebut bisa berjalan bersamaan dan bisa dilakukan sinkronisasi terhadap terhadap ketentuan-ketentuan khusus mengenai pidananya.

Di lain sisi, Taufik berpendapat penundaan pembahasan harus dipandang sebagai kesempatan baik melakukan review, pendalaman, dan meluruskan pro kontra antarkelompok masyarakat. Ia juga menyampaikan, Badan Legislasi DPR akan memprioritaskan RUU PKS dalam Prolegnas 2021 yang akan dibahas Oktober mendatang.

“Diharapkan semua fraksi dan komisi di DPR mendukung dan bekerja sama. Ini menunjukkan keseriusan kita bersama karena harapan masyarakat sangat tinggi RUU PKS segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR. Kita juga berharap semua pihak termasuk media ikut mengawal proses ini,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.