TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki Sinar Malasari dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan.
Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menemukan adanya bukti permulaan terjadi tindak pidana.
"Sehingga pidsus (pidana khusus) melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu dan langsung naik ke tahap penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, melalui konferensi pers daring pada Senin, 10 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang yakni Jaksa Pinangki, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra.
Lebih lanjut, kata Hari, penyidik kini masih terus mengumpulkan informasi sebagai barang bukti. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, maka tentu penyidik akan mengambil sikap (penetapan tersangka)," ucap dia.
Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
ANDITA RAHMA