TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka kemungkinan akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi bersama terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Bila diperlukan KPK-Polri bisa melaksanakan investigasi bersama atau joint investigation ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Senin, 10 Agustus 2020.
Namun keputusan apakah akan melakukan investigasi bersama atau tidak dengan KPK akan ditentukan usai melaksanakan gelar perkara. Hanya saja, Listyo tak membeberkan kapan gelar perkara akan dilakukan. Ia pun menjanjikan gelar perkara akan dilakukan pekan ini.
Terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra diketahui setelah dia bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Joko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Belakangan, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.
ANDITA RAHMA