TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Kabareskrim) Listyo Sigit Prabowo telah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal ajakan melaksanakan gelar perkara kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Hanya saja, kata Listyo, komunikasi tersebut baru dilakukan sebatas informal. "Secara informal kami sudah berhubungan sejak mulai proses penyelidikan dan penyidikan dengan KPK. Tapi untuk undangan resmi akan kami kirimkan," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 10 Agustus 2020.
Listyo sebelumnya telah mengumumkan bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Gelar perkara rencananya akan dilakukan pekan ini.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun mengapresiasi sikap Polri. “Saya pikir Pak Kabareskrim ingin menunjukkan sikap keterbukaan Polri terhadap penanganan perkara tersebut,” kata Nawawi kepada Tempo pada 9 Agustus 2020.
Nawawi mengatakan KPK tak mempermasalahkan jika diundang ikut dalam gelar perkara tersebut. Sebab, langkah tersebut sejalan dengan semangat supervisi dan prinsip sinergi antarlembaga penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi. “Kami apresiasi sikap Pak Listyo itu,” ucap dia.
Terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah dia bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko atau Joko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Belakangan, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.
ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA