TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian agar membantu mendisiplinkan masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut. Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," ucap Idham melalui keterangan tertulis, Ahad, 9 Agustus 2020.
Idham berujar segera merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Ia akan memaksimalkan peran dan fungsi bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas).
Presiden Jokowi dalam Inpresnya meminta kepala daerah membuat aturan turunan dan memuat sanksi bagi pelanggar. Dalam pelaksanaan peraturannya, Presiden Jokowi meminta TNI-Polri mengerahkan kekuatan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Tertuang dalam Inpres Protokol Kesehatan, sanksi akan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020 seperti yang dikutip Tempo dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu, 5 Agustus 2020.