TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menanggapi rencana Polri mengajak lembaganya dalam gelar perkara kasus pencabutan red notice terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Saya pikir Pak Kabareskrim ingin menunjukkan sikap keterbukaan Polri terhadap penanganan perkara tersebut,” kata Nawawi kepada Tempo, Ahad, 9 Agustus 2020.
Nawawi mengatakan KPK tak mempermasalakan jika diundang ikut dalam gelar perkara tersebut. Sebab, langkah tersebut sejalan dengan semangat supervisi dan prinsip sinergi antarlembaga penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi. “Kami apresiasi sikap Pak Listyo itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko. Gelar perkara rencananya akan mengajak KPK dan dilakukan pekan depan.
“Dengan mengundang rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Listyo.
Terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.