TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyebut Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking menjadi jembatan antara Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra.
"Bahwa selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU, itu semua yang jembatani adalah ADK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Kendati demikian, Awi enggan membeberkan lebih detail ihwal peran Anita tersebut. Sebab, hal itu merupakan materi pemeriksaan.
"Untuk detail, kami tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena tidak semua hasil penyidikan, kami bisa sampaikan," kata Awi.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko yang diterbitkan oleh BrigjenPrasetijo Utomo.
Dalam pemeriksaannya pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.
ANDITA RAHMA