TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, akan dilaksanakan tergantung dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.
"Penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tergantung pada kondisi dan situasi daerahnya masing-masing. Oleh sebab itu nanti kita akan bicarakan dengan setiap daerah, sesuai kondisinya masing-masing. Jatim dengan Yogya tentu beda, Yogya dengan Bengkulu mungkin tak sama, Bengkulu dengan Babel mungkin tidak sama. Kita lihat masing-masing," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 7 Agustus 2020.
Untuk membahas detail implementasi inpres di daerah, Mahfud mengatakan akan segera mengoordinasikan hal itu dengan semua kepala daerah dan menteri-menteri terkait. Rencananya rapat itu akan digelar pekan depan.
Dia menjelaskan ada sejumlah opsi atau tahapan yang bisa diambil oleh setiap daerah dalam menerapkan instruksi Presiden untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan menangani Covid-19.
Dalam inpres itu, terdapat sejumlah opsi sekaligus tahapan penegakan hukum. Dimulai dari sosialisasi, persuasi, sanksi administratif, hingga sanksi pidana. Mahfud mengatakan setiap daerah memiliki kearifannya masing-masing untuk menerapkan hal itu.
"Kalau bisa tanpa penegakkan hukum masyarakat banyak bisa diajak tertib, tak akan ada sanksi. Setiap daerah punya kearifannya sendiri," ujar Mahfud.
Dia mencontohkan di DI Yogyakarta, Sri Sultan meminta penerapan sanksi tak diterapkan di sana. Mahfud tidak mempermasalahkan hal ini. Dia mengatakan tak akan ada sanksi bagi daerah yang tidak menerapkan instruksi ini.
Justru menurut Mahfud, daerah seperti Yogyakarta berani menolak karena mempunyai kultur sendiri, yakni kultur pendekatan. "Malah bagus. Penegakan hukum itu kan selalu jadi yang terakhir selama pendekatan kulturalnya lebih bisa didahulukan. Selama masih bisa diajak bicara, ya, enggak usah penegakan hukum dalam arti penegakan hukum pidana. Kan begitu kata Sri Sultan. Kita setuju itu," kata Mahfud.