TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Djoko Tjandra. Dugaan itu berkaitan dengan pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra pada Mei 2020 hingga Juni 2020.
"Pekan depan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka untuk kasus tipikor," ujar Listyo melalui konferensi pers daring pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Rencananya, Listyo bakal mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut. Kendati demikian, ia tak menjelaskan alasannya secara detail ihwal undangannya kepada KPK. "Dan mengundang rekan KPK dalam proses gelar penetapan tersangka," ucap Listyo.
Terkait kasus red notice, Polri telah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. Listyo menjelaskan dugaan perbuatan yang terjadi dalam perkara ini ialah penerimaan hadiah (gratifikasi) oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Belakangan, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI