TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menilai sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan harus yang mendidik. “Sanksi itu katanya banyak masyarakat kalau dikasih denda terasa karena harus bayar. Padahal ada sanksi yang lain, seperti sanksi sosial. Yang mendidik sajalah,” kata Wiku dalam diskusi di akun Youtube BNPB, Jumat, 7 Agustus 2020.
Jika menjadi pelanggar protokol kesehatan, Wiku mengatakan dirinya akan memilih diberi sanksi berupa push-up. “Saya paling senang. Olahraga. Kalau perlu sama-sama saja push-up,” kata dia. Menurut Wiku, prinsip sehat adalah yang paling utama dalam melawan virus Corona.
Pakar kesehatan masyarakat, Ascobat Gani, mengatakan penerapan denda bagi pelanggar protokol harus konsisten. Selain sanksi, ia juga menyarankan adanya penghargaan kepada pihak yang berhasil mengkampanyekan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Pengawasan protokol kesehatan, kata Ascobat, juga perlu melibatkan tokoh masyarakat. “LSM, tokoh agama, budaya mengawasi juga, maka kerja samalah dengan tokoh-tokoh ini untuk menerapkan 3 hal itu,” katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020.
Lewat Inpres ini, Jokowi meminta kepala daerah membuat peraturan yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.