TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung mendukung pemeriksaan sejumlah hakim oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi.
“Mahkamah Agung harus mendukung penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Agustus 2020.
Isnur mengatakan, Koalisi Pemantau Peradilan turut mengecam juru bicara MA, Abdullah, yang menyayangkan kehadiran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo dalam memenuhi panggilan KPK.
Abdullah, kata Isnur, mengatakan bahwa hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan sudah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh Undang-Undang.
“Kami menilai sikap Abdullah tersebut janggal terutama karena kasus ini berhubungan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi di tubuh peradilan,” ujarnya.
Menurut Isnur, MA memang harus memastikan tidak ada intervensi terhadap tubuh peradilan. Namun, MA juga tidak bisa serta merta menggunakan SEMA sebagai justifikasi untuk menolak pemanggilan dari lembaga antikorupsi.
Isnur menilai, pemanggilan hakim juga tidak terkait putusan pengadilan. Tetapi berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi. “Mengingat tindakan korupsi Nurhadi dan pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya tentu saja bukan lagi soal tugas yudisial dari MA,” kata dia.
Koalisi yang beranggotakan YLBHI, LEIP, PBHI, LBH Jakarta, PILNET Indonesia, ICW, ICJR, LBH Masyarakat, ICEL, IJRS ini pun meminta MA mendukung proses pemanggilan ini sebagai perwujudan visi MA, yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
FRISKI RIANA