TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan mengumpulkan menteri-menteri terkait dan para kepala daerah, terkait penerapan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan mungkin di awal minggu depan, Senin, saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 7 Agustus 2020.
Mahfud menegaskan bahwa Inpres ini hanyalah penegasan untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Sejak awal, ia mengatakan penegakan hukum itu sudah ada hukum materiilnya.
Ia mencontohkan seperti pidana jika ada upaya melawan petugas, atau membahayakan kesehatan orang lain. Mulai dari KUHP hingga di Undang-Undang Kesehatan, aturannya sudah ada sejak awal. "Tinggal mendisiplinkannya, bagaimana menegakan hukumnya," kata Mahfud.
Tugas Menko Polhukam, kata dia tinggal mengkoordinasikan dan mengendalikan dari berbagai aturan tersebut. Ia pun menegaskan dalam pelaksanaanya nanti, tak akan semua daerah disamaratakan aturannya.
"Tentu itu dibuat bervariasi dengan tingkat atau zona masing-masing, apakah zona merah, hijau, kuning, tentu diatur berbeda-beda," kata Mahfud Md.