TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo mengatakan, TNI ikut terlibat karena dinilai sangat diperlukan mengingat situasi pandemi Covid-19 adalah suatu hal luar biasa dan sudah ditetapkan oleh Keppres sebagai bencana nasional.
"Berdasarkan UU tentang TNI, tugas TNI tidak hanya melulu terkait pertahanan perang/operasi militer, tapi juga bertugas sebagai pemulih, bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memulihkan kondisi keamanan negara, termasuk pemulihan akibat bencana," ujar Dini lewat pesan singkat, Kamis malam, 6 Agustus 2020.
Dalam Inpres 6/2020 disebutkan, TNI bersama dengan Polri diperintahkan memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Selain itu, juga bekerjasama dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Dini, hal yang tercantum dalam Inpres tersebut masih merupakan tugas dan fungsi TNI sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Tidak ada tugas dan fungsi TNI yang dilampaui dalam konteks ini," ujarnya.
Adapun TNI menyatakan siap mengikuti arahan presiden sesuai Inpres 6/2020. "Apabila semua daerah telah membuat aturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar, tentu akan ada penyesuaian terhadap pola pendekatan yang akan digunakan di lapangan, sehingga hasilnya lebih efektif," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Agustus 202
Sisriadi mengatakan sejak pemberlakuan new normal pada awal Juni 2020, TNI telah mengerahkan sekitar 35 ribu pasukan yang telah tergelar di lapangan. Bersama-sama Polri, Sisriadi mengatakan mereka membantu Pemda mengawasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di 1.800 objek yang tersebar di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.
DEWI NURITA | EGI ADYATAMA