TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan menyurati Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas penerbitan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.
Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso mengatakan langkah itu diputuskan dalam rapat pleno siang tadi. Priyo menyebut rapat itu dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Titiek Soeharto, Ketua Dewan Kehormatan Tedjo Edhy Laksono, Bendahara Umum Neneng A. Tuty, dan para ketua Dewan Pimpinan Wilayah provinsi.
"Rapat pleno yang dipimpin Ketum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua," kata Priyo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis petang, 6 Agustus 2020.
Priyo menyebut dibocorkannya SK Menkumham yang mengesahkan kubu Muchdi Pr, jika benar, adalah sebuah aib demokrasi pemerintahan saat ini. Kubu Tommy menilai musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang memenangkan Muchdi itu tidak sah, ilegal, dan melanggar berbagai aturan partai.
Priyo mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai mengatur munaslub harus mendapatkan persetujuan dua pertiga DPW dan DPD se-Indonesia. Dia mengklaim, faktanya 32 DPW provinsi memberi surat mandat untuk setia kepada kepemimpinan Tommy Soeharto.
Begitu pula DPD kabupaten/kota mayoritas disebutnya setia pada putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu, bukan kepada Muchdi atau Badaruddin Andi Picunang, Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Muchdi.
Jika SK Menkumham itu benar, Priyo menyebutnya janggal dan tidak masuk akal. Ia pun mempertanyakan kaitan antara status Tommy sebagai anak mantan Presiden Soeharto dengan peristiwa ini.
"Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto, sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan?" kata Priyo.
Priyo mengatakan partainya selama ini tak pernah memusuhi pemerintah. Menurutnya, Berkarya mendukung pemerintah dengan cara sendiri.
Maka dari itu, lanjut dia, Berkarya kubu Tommy akan mempertanyakan penerbitan SK itu kepada Menkumham Yasonna Laoly. Jika memang terbukti benar, Priyo mengatakan mereka akan menimbang gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait.
"Kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Partai Berkarya dan para pengagum Pak Harto di mana pun berada untuk tetap tenang. Pesan Ketum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa," ujar mantan politikus Golkar ini.
Selain itu, Priyo menyebut Tommy dan sejumlah loyalisnya keberatan atas pencatutan nama mereka di kepengurusan kubu Muchdi. Tommy tertulis sebagai Ketua Dewan Pembina. "Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," ucapnya.
Menurut Priyo, kader lain seperti Neneng A. Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, dan Maria Zuraida juga menyatakan keberatan atas dicantumkannya nama mereka tanpa persetujuan.
Kubu Muchdi Pr sebelumnya mengklaim telah mendapatkan SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang mengatakan ada dua SK Kemenkumham tertanggal 30 Juli 2020.
Surat pertama ialah M.HH-17.AH.11.01 tentang kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dan layang kedua bernomor M.HH-16.AH.11.01 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya).
BUDIARTI UTAMI PUTRI