TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Pranoto akan melaporkan Direktur Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hadi menuding Muannas telah mencemarkan nama baiknya. "Pencemaran nama baik dan fitnah," kata dia saat dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2020.
Hadi mengatakan tim kuasa hukumnya akan membuat laporan Muannas ke Bareskrim Polri sore ini. Dia mengatakan akan menuntut Muannas membayar ganti rugi material dan imaterial. "Ya pukul 15.00," kata dia.
Sebelumnya, Muannas lebih dulu melaporkan pria yang dijuluki musikus Anji ini sebagai profesor ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Dalam laporannya kepada polisi, Muannas Alaidid membidik Hadi Pranoto melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan berita bohong.
Muannas merujuk pada isi wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang berisi klaim Hadi soal temuan obat herbal Covid-19. Muannas juga menunjuk pernyataan Hadi soal swab test yang diklaim Hadi bisa dilakukan dengan harga yang murah.
Nama Hadi Pranoto banyak diperbincangkan setelah diwawancara Anji. Dalam video wawancara yang diunggah di kanal Youtube milik Anji, Hadi disebut memiliki gelar ahli mikrobiologi. Hadi mengklaim menemukan obat Covid-19 yang bisa menyembuhkan pasien hanya dalam waktu 2-3 hari.
Ikatan Dokter Indonesia atau IDI gerah dengan pernyataan Hadi yang mengklaim telah menemukan obat Covid-19. Tayangan tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan memberikan informasi yang tidak akurat. Hanya saja, IDI belum memutuskan untuk melaporkan Hadi Pranoto secara resmi ke kepolisian.
FRISKI RIANA